Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan Asimilasi memerlukan kerjasama antara LAPAS atau RUTAN dan pihak ketiga, maka kerjasama tersebut harus didasarkan pada perjanjian yang dibuat antara Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN dan pihak ketiga yag memberi pekerjaan pada Narapidana.
Koreksi Anda