Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan Asimilasi memerlukan kerjasama antara LAPAS atau RUTAN dan pihak ketiga, maka kerjasama tersebut harus didasarkan pada perjanjian yang dibuat antara Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN dan pihak ketiga yag memberi pekerjaan pada Narapidana.
Koreksi Anda
