Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lamanya Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan menjalankan Asimilasi di luar LAPAS atau RUTAN ditentukan sebagai berikut: a. untuk kegiatan pendidikan, bimbingan kerja dan latihan keterampilan disesuaikan dengan waktu yang dipergunakan secara efektif di tempat kegiatan; b. untuk kegiatan kerja pada pihak ketiga atau kerja mandiri disesuaikan dengan waktu yang dipergunakan di tempat kerja paling lama 9 (sembilan) jam sehari termasuk waktu diperjalanan; (2) Selama menjalani proses Asimilasi tanggung jawab keamanan ada pada Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN.
Koreksi Anda