Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana dan Anak Pidana adalah : a. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana; b. telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif; c. berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat; d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan; e. berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk: 1. Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir; 2. Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan 3. Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir; f. masa pidana yang telah dijalani untuk : 1. Asimilasi, 1/2 (setengah) dari masa pidananya; 2. Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan; 3. Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan; 4. Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana; (2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Anak Negara adalah : a. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan; b. telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif; c. berhasil mengikuti program pendidikan dan pelatihan dengan tekun dan bersemangat; d. masyarakat dapat menerima program pembinaan Anak Negara yang bersangkutan; e. berkelakuan baik; f. masa pendidikan yang telah dijalani di LAPAS Anak untuk: 1. Asimilasi, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; 2. Pembebasan bersyarat, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 | Pasal.id