Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-1450-kp-04-11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-1450-kp-04-11 Tahun 2007 tentang PENCABUTAN PERMENKUMHAM NO. M.837.KP.04.11 TAHUN 2006 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG MENKUMHAM DALAM MEMBERIKAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS KEPADA KAKANWIL HUKUM DAN HAM DI SELURUH INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku :
a. Permohonan penyelesaian pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, penyampaian laporan dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah memperoleh Tidak keberatan Menteri dan dokumen fisiknya sudah diserahkan kepada Kantor Wilayah, Penyelesaiannya tetap dilaksanakan oleh Kantor Wilayah.
b. Permohonan penyelesaian pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, penyampaian laporan dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah memperoleh Tidak keberatan Menteri dan dokumen fisiknya belum diserahkan kepada Kantor Wilayah, Penyelesaiannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda
