Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-05-iz-01-02 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-05-iz-01-02 Tahun 2006 tentang PENGGUNAAN SMART CARD/KARTU ELEKTRONIK DALAM PROSES PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman Republik INDONESIA Nomor M.05-IZ.01.02 Tahun 1994 tentang penggunaan Smart Card/Kartu Elektronik Dalam Proses Pemeriksaan Keimigrasian di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi dikawasan Jaringan Terpadu di Propinsi Riau dan beberapa perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
