Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-05-iz-01-02 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-05-iz-01-02 Tahun 2006 tentang PENGGUNAAN SMART CARD/KARTU ELEKTRONIK DALAM PROSES PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai bentuk, persyaratan, pengeluaran dan penggunaan EIS-I CARD serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan Peraturan ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda
