Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-05-iz-01-02 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-05-iz-01-02 Tahun 2006 tentang PENGGUNAAN SMART CARD/KARTU ELEKTRONIK DALAM PROSES PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang EIS-I CARD wajib membawa dan memperlihatkan paspor kebangsaan atau surat perjalanan apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dan wajib memenuhi persyaratan lain yang berlaku baginya untuk masuk atau ke luar wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda