Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-05-iz-01-02 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-05-iz-01-02 Tahun 2006 tentang PENGGUNAAN SMART CARD/KARTU ELEKTRONIK DALAM PROSES PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan komputer yang disahkan oleh Pejabat Imigrasi sebagai hasil penggunaan EIS-I CARD melalui mesin pembaca EIS-I CARD adalah sebagai bukti dan pengganti peneraan tanda bertolak dan/atau peneraan izin masuk pada surat perjalanan pemegang EIS-I CARD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor m-05-iz-01-02 Tahun 2006 | Pasal.id