Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor m-05-iz-01-02 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-05-iz-01-02 Tahun 2006 tentang PENGGUNAAN SMART CARD/KARTU ELEKTRONIK DALAM PROSES PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SMART CARD/Kartu Elektronik yang selanjutnya disebut Electronic Information System for Immigration Card (EIS-I CARD) adalah kartu elektronik yang berisikan jati diri dan data sidik jari dan atau iris dari pemegangnya di mana data tersebut dipergunakan sebagai verifikasi pada proses pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. (2) Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah dilengkapi dengan mesin pembaca EIS-I CARD. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi.
Koreksi Anda