Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor m-04-pw-07-03 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-04-pw-07-03 Tahun 2007 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGANGKATAN, MUTASI, DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.18.PW.07.03 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengusulan Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri Kehakiman Republik INDONESIA Nomor C– UM.01.06–3 Tahun 1994 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
