Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor m-04-pw-07-03 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-04-pw-07-03 Tahun 2007 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGANGKATAN, MUTASI, DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kartu tanda pengenal yang diberikan kepada pejabat penyidik pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.18.PW.07.03 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengusulan Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
Koreksi Anda