Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor m-04-pw-07-03 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-04-pw-07-03 Tahun 2007 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGANGKATAN, MUTASI, DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil diberhentikan dari jabatannya karena:
a. berhenti sebagai pegawai negeri sipil;
b. atas permintaan sendiri;
c. melanggar disiplin kepegawaian atau terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. tidak bertugas lagi di bidang teknis operasional penegakan hukum;
e. meninggal dunia; atau
f. pensiun sebagai pegawai negeri sipil.
(2) Usul pemberhentian pejabat penyidik pegawai negeri sipil diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-departemen yang membawahi pegawai negeri sipil yang bersangkutan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-departemen yang membawahi pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melimpahkan wewenangnya kepada sekretaris jenderal departemen yang bersangkutan atau pejabat eselon I yang langsung membawahi pejabat penyidik pegawai negeri sipil tersebut.
(4) Usul pemberhentian pejabat penyidik pegawai negeri sipil harus memuat alasan pemberhentiannya.
(5) Usul pemberhentian pejabat penyidik pegawai negeri sipil harus dilampiri dengan:
a. fotokopi keputusan tentang pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil; dan
b. fotokopi keputusan tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil terakhir yang dilegalisir.
(6) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia MENETAPKAN Keputusan tentang Pemberhentian Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal usul pemberhentian diterima secara lengkap.
Koreksi Anda
