Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor m-04-pw-07-03 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-04-pw-07-03 Tahun 2007 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGANGKATAN, MUTASI, DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi mutasi, baik mutasi jabatan maupun mutasi wilayah kerja pejabat penyidik pegawai negeri sipil, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-departemen, gubernur, bupati, atau walikota yang membawahi pejabat penyidik pegawai negeri sipil yang bersangkutan MENETAPKAN keputusan tentang mutasi tersebut. (2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan tentang mutasi ditetapkan.
Koreksi Anda