Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-04-pw-07-03 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-04-pw-07-03 Tahun 2007 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGANGKATAN, MUTASI, DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi:
a. perubahan struktur organisasi departemen atau lembaga pemerintah non- departemen;
b. perpindahan pejabat penyidik pegawai negeri sipil dari satu departemen atau lembaga pemerintah non-departemen ke departemen atau lembaga pemerintah non-departemen lain; atau
c. perpindahan dari satu unit ke unit lain dalam lingkungan departemen atau lembaga pemerintah non-departemen;
yang dasar hukum kewenangannya berbeda, pejabat penyidik pegawai negeri sipil tersebut dapat diusulkan kembali pengangkatannya oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-departemen yang membawahi pegawai negeri sipil tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(2) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil yang telah diberhentikan karena tidak bertugas lagi di bidang teknis operasional penegakan hukum, dapat diusulkan kembali pengangkatannya oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-departemen yang membawahi pegawai negeri sipil tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia apabila yang bersangkutan ditugaskan kembali di bidang teknis operasional penegakan hukum.
(3) Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-departemen yang membawahi pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melimpahkan wewenangnya kepada
sekretaris jenderal departemen yang bersangkutan atau pejabat eselon I yang langsung membawahi pejabat penyidik pegawai negeri sipil tersebut.
(4) Usul pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi keputusan tentang pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil; dan
b. fotokopi keputusan tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil terakhir yang dilegalisir.
(5) Dalam hal lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terpenuhi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia MENETAPKAN Keputusan tentang Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal usulan kembali pengangkatan diterima.
Koreksi Anda
