Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor m-04-pw-07-03 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-04-pw-07-03 Tahun 2007 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGANGKATAN, MUTASI, DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai negeri sipil yang telah diangkat menjadi pejabat penyidik pegawai negeri sipil diberi kartu tanda pengenal. (2) Kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna dasar putih untuk bagian depan dan warna hijau untuk bagian belakang dengan memuat: a. nama; b. nomor induk pegawai; c. pangkat atau golongan; d. nomor keputusan tentang pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil; e. jabatan; f. masa berlaku; dan g. pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) sentimeter dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 4 (empat) lembar. (3) Kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikeluarkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non- departemen yang membawahi pegawai negeri sipil tersebut.
Koreksi Anda