Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-04-pw-07-03 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-04-pw-07-03 Tahun 2007 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGANGKATAN, MUTASI, DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji bagi pejabat penyidik pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil diterima menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-departemen yang membawahi pegawai negeri sipil tersebut. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertugas pada: a. direktorat jenderal, dilakukan oleh direktur jenderal yang bersangkutan; b. kantor wilayah dilakukan oleh kepala kantor wilayah yang bersangkutan; c. kantor unit pelaksana teknis, dilakukan oleh kepala kantor unit pelaksana teknis yang bersangkutan; d. lembaga pemerintah non-departemen di: 1. tingkat pusat dilakukan oleh pejabat eselon I; dan 2. tingkat wilayah dilakukan oleh kepala kantor wilayah. e. pemerintah daerah, dilakukan oleh: 1. gubernur bagi pejabat penyidik pegawai negeri sipil provinsi; dan 2. bupati/walikota bagi pejabat penyidik pegawai negeri sipil kabupaten/kota. (3) Berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji dilaksanakan. (4) Isi dan tata cara pengambilan sumpah atau janji pejabat penyidik pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan kepegawaian.
Koreksi Anda