Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-04-pw-07-03 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-04-pw-07-03 Tahun 2007 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGANGKATAN, MUTASI, DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Usul pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil memuat:
a. nomor, tahun, dan nama UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukum pemberian kewenangan sebagai pejabat penyidik pegawai negeri sipil;
dan
b. wilayah kerja pejabat penyidik pegawai negeri sipil yang diusulkan sesuai dengan wilayah kerja pegawai negeri sipil yang bersangkutan bertugas.
(2) Usul pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-departemen yang membawahi pegawai negeri sipil tersebut disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Usul pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi keputusan tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil terakhir yang dilegalisir;
b. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir;
c. fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) pejabat pegawai negeri sipil yang dilegalisir;
d. fotokopi DP3 pegawai negeri sipil dalam 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut yang dilegalisir; dan
e. surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta yang menyatakan pegawai negeri sipil yang bersangkutan sehat jasmani dan jiwa.
Koreksi Anda
