Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-04-pw-07-03 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-04-pw-07-03 Tahun 2007 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGANGKATAN, MUTASI, DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi pejabat penyidik pegawai negeri sipil harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling sedikit 2 (dua) tahun;
b. pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I (golongan II/b);
c. berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas;
d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;
e. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus di bidang penyidikan;
f. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut;
g. sehat jasmani dan jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta; dan
h. mendapat pertimbangan dari Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
