Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-04-pw-07-03 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-04-pw-07-03 Tahun 2007 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGANGKATAN, MUTASI, DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Usul pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-departemen yang membawahi pegawai negeri sipil yang bersangkutan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-departemen yang membawahi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat melimpahkan wewenangnya kepada sekretaris jenderal departemen atau pejabat eselon I yang langsung membawahi pegawai negeri sipil tersebut.
(3) Usul pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan juga kepada Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk mendapatkan pertimbangan.
(4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara tertulis kepada menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-departemen yang membawahi pegawai negeri sipil yang bersangkutan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal usul pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil diterima.
Koreksi Anda
