Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini maka Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PW.03.10 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Hukuman Disiplin dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda