Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini maka Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PW.03.10 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Hukuman Disiplin dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
