Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil Yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang oleh pejabat yang berwenang menghukum dapat mengajukan keberatan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Inspektur Jenderal.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan mengemukan alasan-alasannya dan disampaikan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat keputusan hukuman disiplin.
(3) Pejabat yang berwenang menghukum wajib membuat tanggapan atas keberatan tersebut dan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja dan menyampaikannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Inspektur Jenderal dilengkapi dengan :
a. Berita Acara Pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil tersebut ; dan
b. Salinan petikan surat keputusan hukuman disiplin dan bukti tanda terima oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(4) Tanggapan atas keberatan tersebut oleh Inspektur Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk proses selanjutnya.
(5) Keputusan akhir atas keberatan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
