Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin dipanggil untuk menerima surat keputusan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud pada pasal 18.
(2) Penyampaian surat keputusan hukuman disiplin dilakukan dalam ruangan tertutup di kantor tempat Pegawai Negeri Sipil tersebut bekerja atau kantor di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dapat dihadiri oleh pejabat kepegawaian atau pejabat lain yang dipandang perlu oleh pejabat yang berwenang menghukum.
(3) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak hadir dalam penyampaian surat keputusan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dianggap telah menerima surat keputusan hukuman disiplin.
(4) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada hari ke 30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan menerima surat keputusan hukuman disiplin.
Koreksi Anda
