Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN
Teks Saat Ini
Surat keputusan hukuman disiplin disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Koreksi Anda
