Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Jenderal setelah menerima pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(5) atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6), segera mengajukan hal tersebut kepada BAPERHUKDIS.
(2) Keputusan dan pertimbangan BAPERHUKDIS disampaikan kepada Inspektur Jenderal untuk proses penyelesaian selanjutnya.
Koreksi Anda
