Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum dibawa dalam rapat BAPERHUKDIS, usul penjatuhan jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) harus diberitahukan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan kepadanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan dan jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Inspektur Jenderal melalui: a. Pimpinan Unit Eselon I bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi bawahannya; atau b. Kepala Pusat dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi bawahannya dan Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungan wilayah kerjanya. (4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diajukan secara tertulis dengan mengemukakan alasan-alasannya dan disampaikan kepada Inspektur Jenderal melalui Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan menerima pemberitahuan secara tertulis. (5) Pejabat yang menerima pengajuan keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari harus menyampaikan keberatan tersebut dengan disertai pendapat dan saran kepada Inspektur Jenderal. (6) Apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengajukan keberatan, maka yang bersangkutan dianggap menerima hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepadanya dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari dimaksud pada ayat (4) tidak mengajukan keberatan, maka yang bersangkutan dianggap menerima hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepadanya dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Pasal.id