Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila berdasarkan hasil laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 diusulkan agar Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa (2) Inspektur Jenderal setelah menerima berkas laporan hasil pemeriksaan, segera meneliti laporan hasil pemeriksanaan tersebut serta data pendukung lainnya sebagai bahan pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi yang bersangkutan. (3) Apabila berdasarkan hasil penelitian Inspektur Jenderal menganggap usul penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat sudah tepat, Inspektur Jenderal segera menyampaikan pertimbangan dan usul penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat tersebut untuk dibawa pada rapat Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin (BAPERHUKDIS).
Koreksi Anda