Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dijadikan bahan pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin atau pembebasan dari sangkaan melakukan pelanggaran disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa. (2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka yang bersangkutan dibebaskan dari sangkaan melakukan pelanggaran disiplin. (3) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin dengan ketentuan : a. untuk jenis hukuman disiplin tingkat ringan, maka pejabat yang berwenang menghukum dapat segera menerbitkan surat keputusan hukuman disiplin bagi yang bersangkutan. b. untuk jenis hukuman disiplin tingkat sedang: 1) Berkas laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Inspektur Jenderal. 2) Inspektur Jenderal setelah menerima berkas laporan hasil pemeriksaan, segera meneliti laporan hasil pemeriksanaan tersebut dan data pendukung lainnya. 3) Apabila berdasarkan hasil penelitian Inspektur Jenderal menganggap usul penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang sudah tepat, Inspektur Jenderal segera memerintahkan pejabat yang berwenang menghukum untuk segera menerbitkan surat keputusan hukuman disiplin bagi yang bersangkutan.
Koreksi Anda