Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN
Teks Saat Ini
(1)Hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan.
(2)Dalam hal Pejabat yang melakukan pemeriksaan adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada pejabat yang memerintahkannya dengan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan, resume hasil pemeriksaan, disertai dengan saran dan pendapat penjatuhan hukuman disiplin bagi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
