Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan dengan mencantumkan data kepegawaian yang bersangkutan. (2) Data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat: a. nama; b. tempat tanggal lahir; c. Nomor Induk Pegawai (N.I.P); d. Pangkat Terakhir (T.M.T); e. Gaji pokok terakhir (T.M.T); f. Jabatan pada waktu diduga melakukan pelanggaran disiplin dan jabatan terakhir jika ada mutasi; g. Kantor tempat bekerja pada waktu melakukan pelanggaran disiplin dan kantor terakhir tempat bekerja jika ada mutasi; h. Masa Kerja Golongan dan masa kerja selama menjadi pegawai negeri sipil; i. Alamat; dan j. Catatan Hukuman Disiplin. (3) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu dibacakan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa untuk memberi kesempatan kepada yang bersangkutan menyanggah dan mengoreksi isi Berita Acara Pemeriksaan tersebut. (4) Apabila Berita Acara Pemeriksaan yang telah dibacakan sebagaimana dimaksud ayat (3) sudah tidak ada sanggahan atau koreksi, Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa dan pejabat yang memeriksa harus menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut. (5) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemeriksa dapat mencatatkan perihal tersebut pada bagian akhir dari Berita Acara Pemeriksaan dengan diketahui atasan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Pasal.id