Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa baik secara lisan maupun tertulis tidak bersedia memberikan jawaban atau penjelasan atas pertanyaan atau klarifikasi yang diajukan oleh pemeriksa, maka yang bersangkutan dianggap mengakui pelanggaran disiplin yang disangkakan kepadanya dan hal tersebut dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Pasal.id