Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemeriksaan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa wajib menjawab pertanyaan atau klarifikasi yang diajukan oleh pemeriksa.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa tidak bersedia menjawab pertanyaan atau klarifikasi yang diajukan oleh pemeriksa secara langsung (lisan), maka yang bersangkutan dapat memberikan jawaban atau penjelasan secara tertulis.
(3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijadikan dasar pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin.
Koreksi Anda
