Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dapat dihadiri oleh atasan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa atau dihadiri oleh pejabat yang ditunjuk yang pangkat dan jabatannya tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa.
(2) Pemeriksaan harus dilakukan dengan teliti, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dengan memperlakukan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa dengan baik sesuai dengan harkat, martabat, dan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.
(3) Pemeriksaan harus dilakukan dalam ruangan kantor tempat Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa bekerja atau kantor dari Pejabat yang memeriksa atau di ruangan lain pada kantor dalam lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bersifat tertutup.
Koreksi Anda
