Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN
Teks Saat Ini
Dalam hal tertentu untuk memperoleh data yang lebih akurat dan obyektif pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dapat melakukan klarifikasi secara langsung kepada Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau pihak-pihak lain apabila diperlukan.
Koreksi Anda
