Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum melakukan pemeriksaan, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 harus memberitahukan terlebih dahulu perihal pemeriksanaan tersebut kepada atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa.
Koreksi Anda