Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum melakukan Pemeriksaan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus mempelajari terlebih dahulu dengan seksama laporan, informasi, dan sumber lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda