Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN
Teks Saat Ini
Sebelum melakukan Pemeriksaan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus mempelajari terlebih dahulu dengan seksama laporan, informasi, dan sumber lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
