Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh: a. Pejabat yang mendapat pendelegasian kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan menghukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan/atau b. Inspektur Jenderal. (2) Dalam hal tertentu Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat memerintahkan pejabat lain di dalam lingkungannya untuk melakukan pemeriksaan. (3) Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara fungsional dapat memerintahkan pejabat dibawahnya untuk melakukan pemeriksaan. (4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan pemeriksaan harus berdasarkan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pangkat dan/atau jabatan pejabat yang diperintah melakukan pemeriksaan tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan/atau jabatan Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Pejabat Inspektorat Jenderal yang diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan secara fungsional terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa.
Koreksi Anda