Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN
Teks Saat Ini
Pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan laporan, informasi, dan sumber lain tentang adanya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
