Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN
Teks Saat Ini
(1) Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilakukan secara lisan.
(2) Apabila pemanggilan secara lisan tidak dipenuhi oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, maka dilakukan pemanggilan secara tertulis.
(3) Dalam hal pemanggilan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga tidak dipenuhi, maka hal tersebut tidak menghalangi proses penjatuhan hukuman disiplin bagi yang bersangkutan.
(4) Dalam melakukan pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), harus mempertimbangkan tenggang waktu yang
diperlukan untuk menyampaikan panggilan dan kehadiran yang bersangkutan.
Koreksi Anda
