Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang memeriksa dan menghukum, dapat melakukan pemanggilan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin untuk diperiksa. (2) Pangkat dan/atau Jabatan Pejabat sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan/atau jabatan Pegawai Negeri Sipil yang akan diperiksa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Pasal.id