Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang memeriksa dan menghukum, dapat melakukan pemanggilan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin untuk diperiksa.
(2) Pangkat dan/atau Jabatan Pejabat sebagaimana dimaksud ayat
(1) tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan/atau jabatan Pegawai Negeri Sipil yang akan diperiksa.
Koreksi Anda
