Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang memeriksa dan menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin.
(2) Kewenangan penjatuhan hukuman disiplin yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk jenis hukuman disiplin tingkat ringan dan sedang.
(3) Kewenangan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat tidak didelegasikan.
(4) Pendelegasian kewenangan pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
