Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor m-02-hl-05-06 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-02-hl-05-06 Tahun 2006 tentang TATA CARA MENYAMPAIKAN PERNYATAAN UNTUK MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA
Teks Saat Ini
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
