Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor m-02-hl-05-06 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-02-hl-05-06 Tahun 2006 tentang TATA CARA MENYAMPAIKAN PERNYATAAN UNTUK MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pernyataan Pemohon ditolak karena mengakibatkan Pemohon berkewarganegaraan ganda Menteri memberitahukan kepada Pemohon melalui Pejabat, dalam waktu paling lambat 14 (hari) terhitung sejak tanggal penolakan pernyataan.
(2) Pejabat menyampaikan pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak pemberitahuan penolakan diterima..
(3) Bagi Pemohon pemegang ijin tinggal terbatas yang pernyataan permohonannya ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi ijin tinggal tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
