Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor m-02-hl-05-06 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-02-hl-05-06 Tahun 2006 tentang TATA CARA MENYAMPAIKAN PERNYATAAN UNTUK MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 5 ayat (3) dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan ketentuan :
a. rangkap pertama diberikan kepada Pemohon melalui Pejabat;
b. rangkap kedua dikirimkan kepada Pejabat sebagai arsip;
c. rangkap ketiga dikirimkan kepada perwakilan negara Pemohon; dan
d. rangkap keempat disimpan sebagai arsip Menteri.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan hurur b disampaikan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan.
(3) Pejabat menyampaikan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Keputusan Menteri diterima.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan oleh Menteri kepada perwakilan negara Pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan.
Koreksi Anda
