Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-02-hl-05-06 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-02-hl-05-06 Tahun 2006 tentang TATA CARA MENYAMPAIKAN PERNYATAAN UNTUK MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri memeriksa kelengkapan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan diterima dari Pejabat.
(2) Dalam hal pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum lengkap, Menteri mengembalikan pernyataan kepada Pejabat yang menyampaikan pernyataan dalam waktu paling Iambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan diterima.untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal pernyataan telah dinyatakan lengkap, Menteri MENETAPKAN keputusan memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pernyataan diterima dari Pejabat.
Koreksi Anda
