Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-02-hl-05-06 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-02-hl-05-06 Tahun 2006 tentang TATA CARA MENYAMPAIKAN PERNYATAAN UNTUK MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat memeriksa kelengkapan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan diterima.
(2) Dalam hal pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 belum lengkap, Pejabat mengembalikannya kepada Pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan diterima untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal pernyataan telah dinyatakan lengkap Pejabat menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan diterima.
(4) Pengembalian pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyampaian pernyataan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan bentuk c formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan lampiran IV Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda
