Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor m-02-hl-05-06 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-02-hl-05-06 Tahun 2006 tentang TATA CARA MENYAMPAIKAN PERNYATAAN UNTUK MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan untuk menjadi Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan oleh Pemohon secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pemohon.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal dan kewarganegaraan Pemohon;
b. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan suami atau isteri Pemohon.
(3) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi kutipan akte kelahiran Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
e. fotokopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara INDONESIA suami atau isteri Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
d. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah Pemohon dan suami atau isteri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
e. surat keterangan dari kantor imigrasi di tempat tinggal Pemohon yaug menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di INDONESIA paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
f. surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian di tempat tinggal Pemohon; .
g. surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA, ia kehilangan kewarganegaraan Negara yang bersangkutan;
h. pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar
Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan Negara sebagai Warga Negara INDONESIA dengan tulus dan ikhlas; dan
i. pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
(4) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf h menggunakan bentuk formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
