Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor m-02-hl-05-06 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-02-hl-05-06 Tahun 2006 tentang TATA CARA MENYAMPAIKAN PERNYATAAN UNTUK MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara INDONESIA dapat memperoleh Kewarganegaraan dengan menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara INDONESIA di hadapan Pejabat apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau penting singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor m-02-hl-05-06 Tahun 2006 | Pasal.id