Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor m-02-hl-05-06 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-02-hl-05-06 Tahun 2006 tentang TATA CARA MENYAMPAIKAN PERNYATAAN UNTUK MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pemohon adalah laki-laki atau perempuan warga Negara asing yang kawin secara sah dengan perempuan atau laki-laki Warga Negara INDONESIA.
2. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pejabat adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
