Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kadarkum, Kadarkum Binaan, Desa Binaan dan Desa Sadar Hukum yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini dinyatakan tetap sebagai Kadarkum, Kadarkum Binaan, Desa Binaan dan Desa Sadar Hukum, sepanjang masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini beserta dalam peraturan pelaksanaannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Pasal.id