Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan Penyuluhan Hukum selain berasal dari anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, juga dimungkinkan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat.
Koreksi Anda