Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan Penyuluhan Hukum selain berasal dari anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, juga dimungkinkan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat.
Koreksi Anda
